Belum lama ini, kami menerima informasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap untuk memberlakukan hukuman terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang tidak patuh. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik judi online yang masih marak di Indonesia. Bagaimanakah hukuman yang akan diberlakukan?
Baru-baru ini, Kominfo telah mengumumkan rencananya untuk memblokir PJP yang terlibat dalam transaksi judi online guna menekan penyebaran praktik tersebut di tanah air. Mereka menjelaskan bahwa selain melakukan pemblokiran terhadap situs judi online dari luar negeri, Kominfo juga akan mengawasi dengan ketat layanan pembayaran di Indonesia.
Menurut informasi terbaru yang diterbitkan oleh Kominfo, Kementerian tersebut akan memberlakukan sanksi takedown terhadap PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online dengan mencabut tanda Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mereka.
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP pada hari Jumat (09/08/2024) untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi perjudian online,” ujar Budi Arie Setiadi, pejabat Kominfo, di kantornya.
Beberapa hari setelah pengumuman tersebut, Kominfo berhasil mendeteksi adanya 21 PJP dan sekitar 42 Sistem Elektronik yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Lebih lanjut, Kominfo mengimbau PJP untuk melakukan audit menyeluruh terhadap layanan mereka guna memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi.
“Jika dalam waktu 7 hari Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil audit yang memuaskan, maka PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan tidak lagi meresahkan masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberlakukan sanksi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal seperti ini.