Belum genap seminggu sejak DuckDuckGo diblokir dan regulasi pembatasan transfer pulsa diterapkan, sekarang giliran layanan pembayaran online yang akan diblokir oleh Kominfo di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak di tanah air. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), langkah pemblokiran layanan pembayaran online merupakan kunci dalam mengatasi masalah judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa penutupan akses ke layanan pembayaran online atau payment gateway adalah langkah efektif untuk menghentikan transaksi judi online. Beliau telah berkomunikasi dengan Bank Indonesia, yang bertanggung jawab atas izin penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. Dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa sekitar 42 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) akan dievaluasi oleh Bank Indonesia dan kemungkinan akan ditutup dalam waktu dekat.
Meskipun rencana pemblokiran layanan pembayaran online ini sudah disusun, terdapat kendala di lapangan karena bank-bank tidak dapat menutup layanan tersebut secara sepihak karena keterbatasan akses yang dimiliki. Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya menindaklanjuti langkah ini untuk menghentikan praktik judi online yang telah menyentuh miliaran transaksi per tahunnya. Selama sistem pembayaran online masih beroperasi, judi online tetap akan terus berlangsung.
Dengan adanya pemblokiran layanan pembayaran online, diharapkan dapat memutus mata rantai transaksi judi online dan mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas praktik ilegal seperti judi online demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih dari kegiatan ilegal.